BeritaYogya.com – Untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Bantul, Polres Bantul berkomitmen memaksimalkan peran Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengungkapkan bahwa pihaknya gencar melakukan razia di lokasi-lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin dan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga ditingkatkan agar mereka turut serta dalam pemberantasan miras.
“Kami meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui penjualan atau pesta miras di lingkungan mereka. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi kepada kepolisian, terutama terkait hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Michael pada Jumat (4/10/2024).
Michael menambahkan, upaya ini sangat penting mengingat banyak pelaku kejahatan yang mengkonsumsi miras sebelum melakukan aksinya. Minuman keras juga dapat menyebabkan hilangnya nyawa secara tragis.
“Minuman oplosan sudah terbukti menyebabkan banyak kematian. Kami selalu menyatakan perang terhadap miras karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan hingga dapat mengakibatkan kematian,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam razia yang digelar pada Kamis malam (3/10/2024), Polres Bantul berhasil menyita ratusan botol miras oplosan. Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menyampaikan bahwa miras tersebut disita dari dua lokasi, yaitu Sumberagung, Jetis dan Sabdodadi, Bantul.
“Sebanyak 134 botol miras berhasil kami sita dalam razia tersebut. Kami akan terus melakukan razia di berbagai lokasi untuk memberantas peredaran miras,” ujar Jeffry.