Strategi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan dalam Politik melalui Peran Partai Politik

15
Peran Perempuan dalam Politik. Sumber: Kemenko PMK

BeritaYogya.com – Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu mengatur komposisi pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Berdasarkan hasil pemilu 2019, keterwakilan Perempuan di lembaga legislative nasional (DPRD-RI) berada pada angka 20,8%, dengan demikian keterlibatan perempuan dalam pemilu belum mencapai minimumnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menekankan terkait pentingnya meningkatkan keterlibatkan perempuan dalam politik.

Kesetaraan gender perlu di gencarkan lebih banyak, salah satunya dengan melibatkan perempuan di desa dalam politik walaupun belum terealisasi secara maksimal.

Menurut hasil survei Bank Dunia menyatakan bahwa, ketika Perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama dalam politik, untuk memunculkan kebijakan yang terdapat representative, responsive, dan inklusif.

Dalam meningkatkan partisipasi perempuan dalam dunia politik, partai politik memiliki peran dan andil yang besar di dalamnya.

Melalui partai politik, aspirasi dan kebijakan yang lebih berpihak kepada kaum perempuan sesuai dengan payung hukum yang jelas sesuai dengan ranah kesejahteraan dan kesetaraan.

Lokakarya Langkah Strategis Peningkatan Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024 dengan sub topik Peran Partai Politik dalam Mendukung Peningkatan Jumlah Perempuan di Parlemen pada Pemilu 2024 merupakan kegiatan yang diketuai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada peringatan 94 tahun Hari Ibu.

Wakil Sekretaris Bidang Kesetaraan Gender PPPA, Lenny Rosalin, mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menemukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan peran perempuan dalam pengambilan keputusan politik dan partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan politik.

Langkah-langkah untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan dalam organisasi yang mewakili rakyat. 

Komitmen pemerintah Indonesia untuk mengatasi ketidakadilan terhadap perempuan telah ditunjukkan dalam upayanya untuk meningkatkan status dan kondisi perempuan dengan dibentuknya Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan (Menmud UPW) pada tahun 1978.

Nomenklatur menteri telah beberapa kali diubah. Hingga akhirnya, Departemen tersebut diubah menjadi Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

Perubahan nama kementerian secara tidak langsung memperkuat peran dan status perempuan sebagai aset dalam pembangunan negara. Perempuan dianggap sebagai pencari nafkah keluarga sekaligus pilar bangsa.

Komitmen ini diikuti dengan penandatanganan Millennium Development Goals (MDGs) pada tahun 2000 yang diikuti oleh 188 negara, termasuk Indonesia. MDGs merupakan pedoman yang memuat tujuan yang ingin dicapai, termasuk kesetaraan gender.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here