BeritaYogya.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 pada 10 Februari 2025.
Aturan ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menjadi tahap awal implementasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, sebagai landasan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dalam dokumen narasi RPJMN yang dapat diakses publik melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, disebutkan bahwa dokumen ini memuat berbagai upaya transformasi di berbagai sektor seperti sosial, ekonomi, hukum, budaya, tata kelola, hingga pembangunan wilayah dan infrastruktur.
RPJMN ini juga merinci delapan prioritas nasional yang merupakan penjabaran dari delapan misi Presiden (Asta Cita) untuk periode 2025-2029, antara lain:
- Penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM,
- Ketahanan nasional melalui kemandirian di sektor pangan, energi, ekonomi digital, syariah, hingga biru dan hijau,
- Lanjutan pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi berbasis koperasi,
- Peningkatan kualitas SDM dan pemberdayaan kelompok rentan,
- Hilirisasi dan penguatan industri berbasis sumber daya alam,
- Pembangunan dari desa dan pengentasan kemiskinan,
- Reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba,
- Pelestarian lingkungan dan budaya serta penguatan toleransi.
RPJMN juga menetapkan tiga target utama pembangunan nasional:
- Menurunkan tingkat kemiskinan ke 4,5–5%,
- Meningkatkan Indeks Modal Manusia (IMM) menjadi 0,59,
- Mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% pada 2029.
Dokumen ini juga mengatur detail program dan proyek prioritas, serta matriks pembangunan untuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. RPJMN menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana strategis nasional maupun daerah (RPJMD), serta dokumen tahunan seperti RKP.
Perpres ini ditegaskan sebagai pedoman wajib bagi semua pelaku pembangunan, termasuk masyarakat, dalam mewujudkan target pembangunan nasional. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 10 Februari 2025.