
BeritaYogya.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), menjadikannya sebagai undang-undang yang berlaku.
Tindakan ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu mengesahkan Rancangan Undang-Undang tersebut melalui rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa penandatanganan telah dilakukan Presiden sebelum perayaan Idulfitri tahun ini. “Sudah disahkan, sudah. Sebelum lebaran,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (17/4/2025).
Meski belum secara resmi tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah, naskah UU tersebut telah beredar luas melalui aplikasi perpesanan.
Namun demikian, pengesahan UU TNI ini langsung menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Banyak pihak menilai bahwa sejumlah pasal dalam revisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI yang dulu pernah diterapkan di era Orde Baru.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan tajam adalah yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil yang lebih luas dari sebelumnya.
Selain itu, penambahan usia pensiun prajurit juga menjadi poin kontroversial.
Penolakan terhadap UU TNI tidak hanya terjadi di ruang diskusi publik, namun juga telah melahirkan gelombang aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Bahkan, beberapa unjuk rasa dilaporkan mengalami tindakan represif dari aparat keamanan.
Kini, respons penolakan beralih ke jalur hukum. Tak butuh waktu lama setelah disahkan, UU tersebut resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh berbagai pihak yang menilai aturan baru ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.