Presiden Jokowi Sebut Upaya Pemberantasan Korupsi Melalui Pemanfaatan Teknologi Terkini sebagai Upaya Sistemik dan Masif

30
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023) (Foto: Setpres)

BeritaYogya.com – Diperlukan pemanfaatan teknologi terkini dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di dalam negeri. Seiring berjalannya waktu, tindak pidana korupsi semakin berkembang menggunakan teknologi yang memiliki jangkauan lebih luas, bersifat sistemik, dan dapat melibatkan lintas negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan perlunya upaya bersama yang lebih sistemik dan masif, dengan memanfaatkan teknologi terkini dalam mencegah tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikannya pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Selasa (12/12/2023).

Menurut Presiden, penggunaan teknologi dapat memberikan efek ganda dalam sektor-sektor tertentu, seperti memperkuat sistem pencegahan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, serta sistem pengawasan internal.

Pemerintah telah melakukan langkah-langkah digitalisasi dalam berbagai pelayanan, termasuk E-katalog untuk pengadaan barang dan jasa, serta sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Presiden mencatat perkembangan signifikan, seperti peningkatan jumlah barang dalam E-katalog dari 50 ribu menjadi 7,5 juta.

Presiden juga menyebut berbagai sistem lainnya, seperti Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Sistem Logistik Nasional (Sislognas), dan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga (Simbara). Hal ini, menurutnya, memungkinkan pengawasan lebih baik terhadap eksploitasi sumber daya alam.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan “one map policy” untuk menyatukan peta wilayah, yang saat ini sudah mencapai 60-70 persen dan diharapkan selesai pada 2024. Ini dianggap sebagai langkah penting dalam mencegah tindak pidana korupsi dengan memagari potensi pelanggaran, seperti pajak online dan sertifikat elektronik, melalui aplikasi platform yang efektif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here