Presiden Boleh Kampanye? Kontroversi Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu

111

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu kontroversi terkait pernyataan bahwa pejabat publik boleh berkampanye, dengan menunjukkan kutipan Pasal 299 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 di Istana Bogor pada Jumat (26/1/2024). Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye, serta pejabat negara lain yang merupakan anggota Partai Politik.


Awalnya, Jokowi menjelaskan pernyataannya sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai kelayakan menteri untuk berkampanye. Ia menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang, dan menyinggung pula Pasal 281 UU Pemilu 2017 yang mengatur aturan kampanye bagi presiden.


Namun, penafsiran atas pernyataan Jokowi menghadirkan perdebatan mengenai pemahaman Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu. Bivitri Susanti, akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menyoroti bahwa pasal tersebut memberikan hak kepada Presiden sebagai petahana yang maju dalam pemilihan umum calon Presiden dan Wakil Presiden untuk periode kedua.


Kontroversi muncul karena pada Pemilu 2024, Jokowi bukan sebagai kandidat Capres-Cawapres, melainkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi Cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Capres. Meskipun Jokowi ingin berkampanye, Bivitri menekankan pentingnya mematuhi Pasal 280, 281, dan 282 UU Pemilu 2017.


Pasal-pasal tersebut menetapkan bahwa seorang Presiden boleh berkampanye untuk Capres-Cawapres yang diusung partai politiknya, dengan syarat harus terdaftar dalam tim kampanye resmi dari pasangan calon yang didukungnya. Dalam konteks ini, Prabowo-Gibran, yang bukan diusung oleh PDIP, partai yang sebelumnya mencalonkan Jokowi, menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan Presiden Jokowi untuk aktif berkampanye.
Sehingga, pernyataan Jokowi yang awalnya didukung oleh Pasal 299 UU Pemilu 2017, kini menjadi fokus perdebatan dan pertanyaan hukum seputar pelaksanaan kampanye oleh seorang Presiden yang bukan sebagai petahana dan keterkaitannya dengan partai politik yang mendukung pasangan Capres-Cawapres yang diinginkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here