BeritaYogya.com – Pada Selasa, 14 November 2023, Legend Coffee Yogyakarta menjadi saksi dialog yang informatif melalui podcast diseminasi konten positif. Dalam acara ini, berbagai pihak membahas peran SP4N-Lapor dan E-Lapor DIY dalam menampung aspirasi pemilih menjelang Pemilu 2024.
Dr. Stevanus Christian Handoko selaku Anggota Dewan DPRD DIY Komisi D membuka diskusi dengan mengapresiasi sistem ‘keren’ yang telah dimiliki Pemerintah DIY. Sistem ini dapat efektif menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait kampanye melalui SP4N dan E-Lapor. Ia menekankan bahwa semakin banyak channel pelayanan yang dibuka oleh pemerintah, semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sutrisnowati, Ketua Bawaslu DIY, menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat melalui E-Lapor menjadi informasi awal yang kemudian diperiksa dan diverifikasi oleh Bawaslu. Pelapor harus memenuhi syarat usia dan memiliki hak pilih atau status menikah. Pemantau juga dapat menjadi pelapor, dan Bawaslu menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
“Pihak yang tidak bisa ikut melapor adalah polisi, TNI, dan lembaga negara lainnya yang bersifat netral,” tambahnya. Sutrisnowati juga mengajak komunitas digital untuk mengawasi proses kampanye pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal aduan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Riris Puspita Wijaya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik KOMINFO DIY, menyoroti peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyediakan kanal aduan untuk masyarakat menyampaikan informasi awal tentang pemilu. Kominfo akan berkolaborasi dengan Bawaslu terkait laporan yang masuk melalui email.
“Semakin banyak channel dan ruang yang dibuka oleh pemerintah, itu akan semakin baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Dr. Stevanus.
Dr. Stevanus menegaskan bahwa program ini harus berkelanjutan dan disiapkan untuk Pemilu 2029, mengingat masyarakat sudah sangat melek terhadap akses digital. Harapannya, pemerintah dapat menjawab setiap keluhan masyarakat tanpa hambatan.
Kominfo DIY menyarankan agar aduan melalui sosial media dapat dijawab langsung oleh pemerintah jika singkat, namun, jika diperlukan informasi mendalam, verifikasi dan pelaporan melalui sistem resmi harus dilakukan. Pemerintah mengajak masyarakat untuk melaporkan melalui kanal resmi guna mendapatkan perlindungan data.
Pemerintah DIY berharap aduan yang masuk dapat menjadi feedback yang konstruktif, memungkinkan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan lebih transparan dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.