BeritaYogya.com – Pemerintah Pusat secara resmi telah mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 24–27 Maret 2025 sebagai bagian dari strategi menjelang Lebaran.
Namun, kebijakan tersebut tidak diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa kewenangan pengambilan keputusan terkait kebijakan WFA tidak berada di bawah BKPPD, melainkan menjadi tanggung jawab Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul.
Pihaknya menegaskan akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh bagian terkait.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul, Ajie Saksono, menyampaikan bahwa berdasarkan arahan pimpinan serta koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lain di DIY, diputuskan bahwa Gunungkidul tidak akan menerapkan kebijakan WFA.
ASN akan tetap mengikuti jadwal kerja hingga masa libur atau cuti bersama yang ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati.
Ajie menjelaskan bahwa WFA sebelumnya juga pernah ditawarkan pada momen Lebaran tahun lalu, namun tidak diterapkan karena dianggap tidak relevan dengan kondisi lalu lintas di Gunungkidul.
Menurutnya, potensi kemacetan di wilayah ini sangat kecil dibandingkan dengan daerah seperti Jakarta dan sekitarnya, sehingga kebijakan WFA tidak dianggap perlu.