Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru Tentang Upah Minimum Kerja

4
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sambutannya pada Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (30/10/2023) (Foto: Kemnaker)

BeritaYogya.com – Pemerintah mengeluarkan regulasi baru terkait pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan penerapan aturan ini, kenaikan upah minimum dipastikan akan terjadi.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi. Ida menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang melibatkan tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan sebagai α).

Indeks Tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. Ida menyatakan bahwa dengan memperhitungkan ketiga variabel tersebut, aturan ini menciptakan keseimbangan ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah.

Dengan ketentuan ini, peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan di wilayah masing-masing.

Kenaikan upah minimum diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memicu pertumbuhan perusahaan, dan membuka lapangan kerja baru. Selain itu, aturan ini dianggap menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri, dengan harapan akan menghasilkan sistem pengupahan yang adil melalui penerapan struktur dan skala upah.

Ida menambahkan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan mencegah disparitas upah antar wilayah, lebih baik dibandingkan regulasi pengupahan sebelumnya. Dia menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Ida meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah ini. Penetapan Upah Minimum Provinsi diharapkan paling lambat dilakukan pada 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here