BeritaYogya.com – Jumlah insiden Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) di Kota Yogyakarta telah mengalami penurunan.
Hingga Oktober 2023, hanya terdapat tiga kasus KGBO, dibandingkan dengan empat kasus KGBO pada tahun 2022.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, telah meluncurkan inisiatif edukasi dan sosialisasi di sekolah-sekolah dan di kalangan masyarakat.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan kasus KGBO di Kota Yogyakarta dan mencegah kembali terjadinya insiden serupa.
Meskipun jumlah kasus KGBO menurun pada tahun 2023, pihak berwenang berharap agar masyarakat Kota Yogyakarta tetap menganggap serius isu KGBO.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani.
Udiyati menjelaskan bahwa kebanyakan korban mengalami pelecehan seksual yang melibatkan penggunaan ponsel. Pelaku seringkali mengancam untuk menyebarkan foto atau video korban melalui media sosial.
Dalam konteks hukum, kasus KGBO diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut menetapkan bahwa pelaku KGBO dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimum dua ratus juta rupiah.
“Jika terjadi KGBO korban biasanya mengalami depresi, cemas, dan ketakutan sehingga mengalami trauma, terutama dalam menggunakan teknologi internet,” tutur Udiyati saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).
Meskipun KGBO mungkin belum begitu dikenal oleh masyarakat, Udie berharap bahwa orang tua dapat mencegahnya dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang risiko media sosial.
Dia juga mendorong korban untuk melaporkan insiden KGBO kepada pihak berwenang.
Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta siap memberikan bantuan dalam proses hukum dan dukungan psikologis jika diperlukan.
Selain bisa menghubungi Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, masyarakat di 45 kelurahan Kota Yogyakarta juga memiliki akses ke Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Satgas Sigrak), yang siap membantu dalam pendampingan kasus kekerasan, termasuk KGBO.
Dengan demikian, jika warga Kota Yogyakarta menghadapi KGBO atau insiden kekerasan lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, pelecehan seksual, pemerkosaan, penelantaran anak, atau perundungan (bullying), mereka dapat menghubungi hotline Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta di nomor (0274) 514419 atau melalui WhatsApp di 08112857799.
Informasi lebih lanjut juga dapat ditemukan di laman https://linktr.ee/UPTPPAKotaYogyakarta.
Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk melaporkan insiden melalui aplikasi Sistem Informasi Aduan Kekerasan Anak dan Perempuan (Sikap) yang tersedia di Jogja Smart Service (JSS).
“Mari para orang tua lebih bijak memberikan pemahaman ke anak-anak untuk berhati-hati menerima akun media sosial atau menerima pertemanan. Bahkan sesekali mengecek handphone anak. Sehingga KGBO dapat dicegah dan tidak lagi memakan korban dan ini tidak hanya dari orang tua saja melainkan di sekolah,” ajaknya.