BeritaYogya.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta Hakim Konstitusi, Saldi Isra, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan afiliasi politik dengan PDIP. Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai tuduhan tersebut.
Palguna juga menghindari pembahasan mengenai substansi persidangan, menyatakan bahwa tuduhan afiliasi politik terhadap Hakim Saldi Isra memerlukan analisis lebih lanjut.
Organisasi Sahabat Konstitusi sebelumnya melaporkan Saldi Isra ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik, termasuk afiliasi politik dengan PDIP. Perwakilan dari organisasi tersebut, Andi Rahadian, menyatakan bahwa mereka akan menyajikan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Saldi Isra.
Andi mengklaim memiliki bukti terkait keterkaitan Hakim Saldi Isra dengan PDIP Sumatera Barat dan menuntut agar Hakim tersebut mendapat teguran tertulis serta tidak terlibat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan Pemilu 2024.
MKMK dijadwalkan untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik oleh beberapa hakim, termasuk Saldi Isra, karena akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024. Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan pada Jumat, 15 Maret 2024, tetapi kedua hakim lain yang dilaporkan tidak hadir.
Palguna menyatakan bahwa Anwar Usman absen karena sakit dan Arief Hidayat memiliki tugas di luar negeri. Oleh karena itu, pemeriksaan hanya diikuti oleh Saldi Isra, sehingga sidang harus dijadwalkan ulang.
MKMK akan memberikan kesempatan kepada Hakim Saldi Isra untuk memberikan keterangan dan pembelaan pada tanggal 18 Maret 2024. Jika tidak hadir, MKMK akan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya.