BeritaYogya.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan terkait batasan usia maksimal calon presiden (capres) yaitu 70 tahun.
Sidang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (23/10/2023).
“Kami menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat secara keseluruhan.” tutur Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang terbuka yang juga disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Menurut laporan dari detik.com, gugatan ini diajukan oleh tiga Warga Negara Indonesia, yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh Aliansi 98 dengan nomor perkara gugatan 102/PUU-XXI/2023.
Mereka mengajukan permohonan agar batasan usia maksimum calon presiden adalah 70 tahun dan calon tersebut tidak boleh memiliki riwayat pelanggaran HAM.
Selain gugatan tersebut, ada juga beberapa perkara lain yang berkaitan dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan pada hari ini.
Salah satu gugatan tersebut adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono, yang berusaha menggugat UU Pemilu dan mengusulkan agar batasan usia calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun.
Rudy Hartono berpendapat bahwa usia seseorang memengaruhi kemampuan mereka
“Hasil putusan: Pertama, permohonan dari para pemohon yang menguji norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Kedua, permohonan dari para pemohon untuk hal lainnya juga ditolak,” ujar Anwar Usman.
Gugatan lain juga diajukan oleh Gulfino Guevarrato yang meminta agar seseorang yang telah dua kali mencalonkan diri sebagai calon presiden tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri lagi.