Menkumham: Pendaftaran Merek UMKM Kini Mudah dan Gratis

6

BeritaYogya.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses pendaftaran merek dagang untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini jauh lebih mudah. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap pelaku usaha lokal.

“Saat ini, pendaftaran merek untuk UMKM sangat mudah dan bahkan gratis. Ini merupakan langkah strategis untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi para pelaku usaha serta melindungi aktivitas usaha mereka,” ujar Supratman di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran gratis ini berlaku di sejumlah wilayah untuk kategori usaha mikro tertentu.

“Di beberapa lokasi, untuk pelaku usaha kategori mikro, pendaftaran merek memang kami gratiskan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa proses pendaftaran kini semakin cepat berkat pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Teknologi ini membantu mempercepat proses pemeriksaan substantif yang sebelumnya memakan waktu cukup lama.

“Dulu pemeriksaan merek bisa berlangsung cukup lama. Sekarang, dengan inovasi AI yang dikembangkan DJKI, prosesnya jauh lebih efisien. Ini bagian dari terobosan yang terus kami dorong,” tambahnya.

Kemudahan ini diharapkan bisa memperkuat daya saing UMKM terhadap produk-produk luar negeri dan menekan peredaran barang bajakan yang masih marak di pasaran.

Namun demikian, persoalan pembajakan masih menjadi sorotan internasional. Dalam laporan 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Indonesia kembali disorot karena lemahnya penegakan hak kekayaan intelektual.

Pasar Mangga Dua di Jakarta disebut sebagai salah satu lokasi utama peredaran barang bajakan dalam laporan Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy tahun 2024.

“Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali tercantum dalam daftar pasar terkenal yang menjual barang bajakan dan palsu, bersama dengan beberapa platform daring asal Indonesia,” tulis USTR dalam laporan yang dirilis Kamis (24/4/2025).

USTR menyoroti bahwa pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang masih merajalela di Indonesia, baik secara daring maupun fisik, menjadi perhatian utama. Mereka juga mendesak agar Indonesia memperkuat kerja sama antar lembaga hukum melalui gugus tugas kekayaan intelektual nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini