BeritaYogya.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menganggap bahwa keputusan Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi adalah sebuah persoalan moral individu.
Dalam keterangannya yang dikeluarkan setelah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023, Mahfud menyatakan bahwa ia sepenuhnya melepaskan keputusan untuk mundur sebagai Ketua MK kepada Anwar.
Mahfud menjelaskan bahwa aspek moral yang merujuk pada prinsip-prinsip hidup individu adalah suatu hal yang tidak dapat diintervensi. “Keputusan tersebut adalah hak prerogatif pribadi Anwar. It bukan lagi menjadi urusan saya,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, telah memberikan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta pada Selasa, 7 November 2023.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti bersalah atas pelanggaran etik berat dan perilaku hakim konstitusi, termasuk melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK telah memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin proses pemilihan Ketua MK yang baru, dimulai dalam waktu 2×24 jam setelah pembacaan putusan.
Anwar dilarang mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pemimpin MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, ia tidak diizinkan untuk terlibat atau terlibat dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.