BeritaYogya.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa lebih dari 11 ribu pekerja PT Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Masalah ini berawal dari keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV. Prima Karya pada Januari 2022.
Hampir tiga tahun setelahnya, tepatnya pada Oktober 2024, permohonan pailit dari PT Indo Bharat Rayon dikabulkan oleh pengadilan.
Putusan tersebut berdampak langsung pada status karyawan, yang kemudian berujung pada PHK massal.
Tidak terima dengan putusan tersebut, manajemen Sritex mengajukan kasasi dua bulan setelahnya.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut. Pada awal 2025, pihak Sritex kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun MA tetap menolak permohonannya.
“Sejak ada keputusan pailit, lalu MA juga menolak kasasi dan PK dari manajemen, kami fokus mendorong keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Adapun perusahaan yang termasuk dalam Sritex Group dan terkena dampak kepailitan adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.
PHK dalam jumlah besar terjadi pada 26 Februari 2025, yang melibatkan 9.604 pekerja. Sebelumnya, pada Agustus 2024 sudah terjadi PHK terhadap 340 orang dan 1.081 pekerja lainnya di Januari 2025. Jika ditotal, jumlah pekerja yang terdampak mencapai 11.025 orang.
Berikut ini rangkaian kronologi PHK menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan:
Januari 2025: PHK dilakukan kurator terhadap pekerja PT Bitratex Industries di Semarang.
26 Februari 2025: Kurator menyampaikan pemberitahuan PHK kepada pekerja di empat perusahaan dalam Sritex Group. Saat itu, para pekerja diminta menandatangani surat pernyataan menerima atau tidak menolak PHK.
Setelah itu, kurator melaporkan pelaksanaan PHK ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo, yang kemudian mengeluarkan tanda bukti pelaporan resmi.
1 Maret 2025: Sritex Group resmi menghentikan seluruh operasionalnya.
Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas. Hak tersebut mencakup gaji terakhir, pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).