KUA Akan Menjadi Pusat Layanan Keagamaan Inklusif untuk Semua Agama

32

BeritaYogya.com – Kementerian Agama (Kemenag) memiliki rencana untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua kepercayaan, bukan hanya untuk umat Islam. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berharap KUA dapat berfungsi sebagai pusat layanan keagamaan yang inklusif untuk semua agama. Saat ini, KUA hanya menyediakan fasilitas pendaftaran pernikahan untuk agama Islam.

Yaqut menyatakan kesepakatan tersebut sejak awal, bahwa KUA akan menjadi pusat pelayanan keagamaan untuk semua agama dan dapat digunakan sebagai tempat pencatatan pernikahan lintas agama. Pernyataan ini disampaikan Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, seperti yang dikutip dari CNNIndonesia pada Minggu (25/2/2024).

Menurut Yaqut, dengan menyatukan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama, data pernikahan dan perceraian dapat terintegrasi dengan lebih baik. Ia mencatat bahwa saat ini non-Muslim seringkali mencatat pernikahannya di pencatatan sipil, padahal seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.

Yaqut juga menekankan bahwa aula di KUA dapat diperuntukkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.

“Saudara-saudari kita yang non-Muslim perlu dibantu untuk melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas adalah memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang merupakan minoritas, bukan sebaliknya,” ujar Yaqut.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini. Rencananya, KUA dengan fungsi dan layanan yang lintas agama akan resmi dioperasikan pada tahun depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini