BeritaYogya.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan tetap mengikuti aturan yang sama dengan Pilpres 2019.
Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, menjelaskan bahwa “Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dan dasarnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).”
Hasyim menyatakan bahwa dalam konteks Pilpres 2024, debat akan terdiri dari lima sesi. Dari lima sesi tersebut, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi kesempatan bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka mengenai kepemimpinan di Indonesia.
“Debatnya akan dilakukan sebanyak lima kali, dengan tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali debat untuk calon wakil presiden,” ungkapnya.
Hasyim menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua calon, baik calon presiden maupun wakil presiden, memiliki cukup kesempatan untuk menyampaikan ide dan rencana mereka kepada masyarakat.
Saat ini, KPU sedang melakukan persiapan, termasuk penentuan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres, sebelum berkoordinasi dengan tim partai politik dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hasyim juga menekankan bahwa KPU akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai media dalam hal peliputan, khususnya dalam penyiaran langsung acara debat capres tersebut. Rincian tentang penyelenggaraan debat capres akan diumumkan setelah penetapan peserta Pilpres 2024 pada Senin, 13 November 2023.