BeritaYogya.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, akan patuh terhadap perkembangan terbaru dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Dalam hal ada perubahan norma dalam undang-undang pemilu, tentu kami akan mengikuti norma yang paling mutakhir,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya setelah pelantikan anggota KPU kabupaten/kota di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023.
Hasyim menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hanya akan mematuhi Undang-Undang Pemilu.
“Jika ada perubahan dalam norma undang-undang karena revisi undang-undang atau jika Mahkamah Konstitusi membatalkan norma tersebut dan merumuskan norma yang baru, kami akan mengikuti apa yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah minimal 40 tahun atau yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut kemudian dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan total 21 laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sembilan hakim yang terlibat.
Pada Selasa, 7 November, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk, dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini diucapkan, memimpin proses pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta.
Namun demikian, MKMK tidak mengubah putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.