
BeritaYogya.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengambil peran aktif dalam mendukung pengembangan riset dan inovasi di wilayah DIY.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah.
Raperda ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang berkelanjutan di Yogyakarta. Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa Yogyakarta memiliki potensi besar karena menjadi rumah bagi berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
“Sebagai kota pendidikan, DIY punya keunggulan dalam bidang riset. Maka, regulasi yang mendukung iklim inovasi sangat dibutuhkan agar perkembangan riset berjalan terarah dan berkeadilan,” terang Agung.
Raperda tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan riset, invensi, dan inovasi. Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadi jembatan kolaboratif antara pemerintah, dunia akademik, pelaku industri, dan masyarakat dalam menciptakan inovasi yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
“Tujuannya tak hanya menata tata kelola riset, tetapi juga menjamin hasil riset bisa dimanfaatkan secara nyata,” jelas Agung.
Ia menegaskan pentingnya agar inovasi yang dihasilkan tidak hanya berhenti di atas kertas atau laboratorium, tetapi bisa diimplementasikan untuk menjawab tantangan sosial dan ekonomi yang ada di masyarakat DIY.
“Kami ingin memastikan riset menjadi solusi nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan memfasilitasi penyusunan regulasi ini, Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan kebijakan yang berpihak pada kemajuan inovasi.
“Harapan kami, Raperda ini bisa segera disahkan dan dijalankan, sehingga DIY semakin dikenal sebagai pusat unggulan riset dan inovasi nasional,” pungkas Agung.