
BeritaYogya.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) DIY terus meningkatkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI) dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual.
PPNS KI menjadi garda terdepan dalam memberantas pemalsuan merek, pembajakan hak cipta, serta penggunaan paten tanpa izin.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa PPNS KI memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan mendukung perlindungan hak cipta, merek dagang, serta inovasi.
Keberadaannya semakin penting di Yogyakarta, yang dikenal sebagai pusat kreativitas dan inovasi, mengingat masih maraknya kasus pemalsuan batik, pembajakan karya seni, dan pelanggaran hak paten.
Sebagai aparat yang memiliki wewenang khusus, PPNS KI bertanggung jawab dalam penyidikan berbagai pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama di era digital yang semakin menuntut perlindungan hukum lebih kuat. Dengan penguatan peran PPNS KI, diharapkan perlindungan HKI semakin efektif serta dapat mendorong iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.