BeritaYogya.com – Sebuah kasus pencurian kotak amal terjadi di Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul. Pelaku, berinisial YA (41), ditangkap setelah diketahui menggunakan kunci serba guna yang dibelinya di pasar klitikan untuk membuka gembok kotak amal di masjid.
Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang Tri Buana, menjelaskan bahwa kunci tersebut dapat digunakan untuk berbagai jenis gembok dan sudah dipakai oleh pelaku dalam beberapa aksi sebelumnya. Dalam pemeriksaan, YA mengaku nekat melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi. Sehari-hari, pria asal Jetis, Bantul ini bekerja sebagai buruh harian lepas.
Aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (11/3/2025) itu hanya menghasilkan uang sebesar Rp75.000 bagi pelaku. Kini, YA harus menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat 1 KUHP.