BeritaYogya.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa mulai 9 April 2025, pihaknya akan membebaskan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang bersedia memindahkan domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2025.
“Pajak kendaraan bermotornya tahun 2025 kami gratiskan,” ujar Dedi di Gedung Sate, Bandung, pada Selasa, 8 April 2025.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pembebasan ini akan berlaku selama setahun pertama setelah proses mutasi kendaraan dilakukan. “Jadi mereka mutasi dibebasin dulu selama setahun, baru tahun depan mulai bayar pajak,” tambahnya.
Dorong Keadilan Fiskal dan Infrastruktur yang Lebih Baik
Kebijakan ini diterbitkan untuk mengatasi ketimpangan fiskal, di mana banyak kendaraan—terutama kendaraan besar—yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, namun membayar pajak kendaraan di luar provinsi. Padahal, kendaraan-kendaraan tersebut berkontribusi terhadap kerusakan jalan di wilayah Jawa Barat.
“Banyak mobil besar yang beroperasi di Jawa Barat tapi nomor polisi luar Jabar. Jalannya rusak di sini, tapi pajaknya dibayar ke daerah lain,” jelas Dedi. Ia menegaskan bahwa dana pajak kendaraan sangat penting untuk membiayai perbaikan infrastruktur jalan di provinsi ini.
Menurutnya, perbaikan infrastruktur jalan akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. “Tahun ini mungkin kelaikan jalan provinsi sudah 90 persen. Tapi di kabupaten dan desa masih banyak yang rusak. Targetnya, dalam empat tahun ke depan, semua jalan di Jawa Barat, dari tingkat provinsi hingga desa, akan mulus seluruhnya,” ujarnya optimistis.
Ajakan untuk Perusahaan: Pindahkan NPWP ke Jawa Barat
Tak hanya kepada individu, Dedi juga mengimbau perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat untuk memindahkan domisili wajib pajaknya ke provinsi ini. Menurutnya, banyak perusahaan yang selama ini menghasilkan dampak lingkungan dan sosial di Jawa Barat, namun justru membayar pajaknya ke daerah lain.
“Tolong NPWP-nya Jawa Barat, jangan di tempat lain. Baunya di kami, limbahnya di kami, demo buruhnya di kami, penyempitan lahan di kami, tapi yang menikmati pajaknya daerah lain,” tegas Dedi.
Dengan kebijakan ini, Dedi berharap akan ada peningkatan pendapatan daerah yang signifikan, sehingga pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Barat.