Gubernur DIY Ingatkan Relokasi Parkir ABA Harus Perhatikan Nasib Juru Parkir

3
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa proses pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), yang rencananya akan diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH), tidak boleh mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya para juru parkir (jukir).
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa proses pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), yang rencananya akan diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH), tidak boleh mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya para juru parkir (jukir).

BeritaYogya.com – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa proses pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), yang rencananya akan diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH), tidak boleh mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya para juru parkir (jukir). 

Dalam menyikapi hal ini, Pemda DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah berkoordinasi untuk menyiapkan lokasi parkir sementara sambil merancang solusi jangka panjang. Kontrak sewa lahan ABA sebagai area parkir diketahui masih berlaku hingga 28 April 2025.

“Pak Wali dan jajaran terkait sudah berkoordinasi. Di TKP ABA itu ada sekitar 100 jukir yang akan terdampak. Yang paling penting mereka tidak boleh ditelantarkan. Untuk sementara waktu, lokasi parkir akan dibuka di Mandala Krida dan Stadion Kridosono. Itu sifatnya tidak permanen. Bisa nggak mereka ditempatkan di sana, agar tidak menganggur dan tetap bisa menghidupi keluarganya?” ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Selasa (15/4/2025).

Sultan menyampaikan bahwa beberapa lokasi alternatif, baik permanen maupun sementara, telah disiapkan untuk memindahkan aktivitas parkir beserta jukirnya. Dua lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat relokasi permanen adalah Terminal Giwangan dan kawasan Ketandan. Beliau meminta agar jumlah jukir yang dapat ditampung di kedua lokasi tersebut dipastikan dengan matang.

“Di stadion Kridosono dan Mandala boleh dibuka untuk sementara. Nantinya setelah relokasi permanen ke Ketandan dan Giwangan berjalan, yang penting para jukir ini tetap diperhatikan. Mereka ini warga Jogja juga, butuh makan dan kehidupan yang layak. Jangan sampai dilupakan,” tegas Sri Sultan yang juga merupakan Raja Keraton Yogyakarta.

Terkait keberadaan pedagang di area parkir ABA, Sri Sultan menyatakan dirinya tidak mengetahui asal-usul kehadiran mereka di lokasi tersebut. Menurutnya, sejak awal ABA diperuntukkan sebagai area parkir, bukan untuk kegiatan perdagangan. Ia mempertanyakan dasar kehadiran para pedagang, terutama jika mereka juga meminta difasilitasi ke tempat baru.

“Siapa yang menyuruh mereka (berdagang) di sana? Saya tidak tahu, karena itu kewenangannya Pemkot. Nanti kita bahas bersama, tapi kita perlu duduk bersama dengan Pemkot. Kalau seperti ini terus, tidak akan selesai. Ini kan parkir, tapi dijadikan tempat jualan. Ujung-ujungnya saya yang diminta tanggung jawab. Saya belum tahu solusinya, nanti Pak Sekda yang akan koordinasi,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan bahwa kontrak pengelolaan TKP ABA telah diperpanjang sampai 28 April 2025. Sesuai arahan Gubernur, persoalan ini akan ditangani bersama antara Pemkot dan Pemda DIY. Pemkot Yogyakarta tengah menyiapkan lokasi alternatif relokasi untuk para pedagang ABA di kawasan Babadan atau Batikan, dengan kapasitas sekitar 168 kios.

“Rencana ke depannya, pedagang yang pindah ke lokasi baru akan melalui proses kurasi oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta agar dapat ditempatkan sesuai jenis dagangannya. Proses kurasi baru mulai hari ini supaya datanya lengkap, ini akan memudahkan penempatan sesuai dengan kategori usaha masing-masing,” ujar Wiyos.

Untuk relokasi jukir, Dishub Kota Yogyakarta juga sedang melakukan pemetaan terhadap lokasi parkir baru, baik di badan jalan maupun lokasi parkir khusus yang dapat menampung jukir dari ABA. Jika proses kurasi terhadap jukir dan pedagang telah selesai, maka relokasi bisa dilaksanakan. Targetnya, pembongkaran lahan parkir ABA dan pemindahan ke area permanen di Ketandan dilakukan mulai 29 April 2025.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan Gubernur DIY dalam proses penataan kawasan ABA. Ia menekankan pentingnya empati dan penanganan serius terhadap pihak-pihak yang akan direlokasi. Pemkot juga mulai memetakan lokasi strategis yang selama ini tidak produktif, untuk dijadikan kantong parkir atau fungsi produktif lainnya.

“Kami mengikuti arahan Ngarsa Dalem agar memiliki empati dan benar-benar mengurus mereka yang akan direlokasi. Kami telah memetakan lahan-lahan yang selama ini tidak digunakan secara optimal, seperti Terminal Giwangan yang akan difungsikan kembali,” ujarnya.

Pemkot juga melihat potensi pada lahan tidur lainnya seperti area Pasar Satwa dan Tanaman Hias (Pasty) di bagian barat serta ruko kosong di Terminal Giwangan. Dalam penataan kawasan ABA, Pemkot tidak hanya fokus pada urusan parkir, namun juga ingin menciptakan kawasan yang terintegrasi secara strategis sekaligus membuka peluang kerja baru.

Adapun penataan pedagang tetap berada di bawah koordinasi dan perencanaan bersama Pemda DIY. Mengenai pemanfaatan lahan ABA sebagai ruang terbuka hijau, Hasto mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemda karena status kepemilikan lahan bukan berada di bawah otoritas Pemkot Yogyakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini