Ganjar Pranowo Gelisah atas Kontroversi Putusan MKMK

4
Capres PDIP, Ganjar Pranowo (Foto: PDIP Bali)

BeritaYogya.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar Usman melanggar etik berat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. 

Putusan MK memungkinkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Meskipun MKMK mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, putusan MK sebelumnya tetap berlaku, memungkinkan Gibran tetap mencalonkan diri sebagai cawapres.

Capres dari PDIP, Ganjar Pranowo, mengkritik kontroversi yang timbul akibat putusan MKMK. Ia mempertanyakan bagaimana putusan dari protes terkait pelanggaran etik berat masih dapat diterima. Ganjar merenungkan dampak ke depan bagi bangsa dan mencermati dasar pertimbangan Majelis Kehormatan MK.

“Dari situ saya semakin gelisah dan terusik mengapa sebuah keputusan dari sebuah protes dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada pertanggungjawabannya kepada negara,” ungkap Ganjar dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Ganjar juga mempertanyakan mengapa putusan tersebut masih dijadikan landasan hukum dalam negara. Ia mencoba memahami mengapa hukum terlihat begitu kompleks bagi rakyat, menciptakan ketidakmengertian.

“Sanksi yang diberikan MKMK menjadi bukti bahwa MK masih menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” tegas Ganjar.

Capres ini menekankan bahwa perjalanan Indonesia masih panjang, dan ia berharap masa depan negara dapat dibangun dengan fondasi dan nilai-nilai luhur tanpa mengorbankan demokrasi dan keadilan. Ganjar menyampaikan bahwa generasi saat ini memiliki tanggung jawab untuk menciptakan sejarah masa depan yang baik.

“Kita pastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya. Diam bukan sebuah pilihan, mimpi yang diimpikan sendirian hanya akan menjadi mimpi, mimpi yang diimpikan bersama adalah kenyataan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here