Dr Stevanus Tekankan Pentingnya Pengarustamaan Gender di DIY

5
Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM memberikan materi (Dok. Pribadi)

BeritaYogya.com – Dalam rangka mendorong kesetaraan gender dan meningkatkan partisipasi perempuan di berbagai sektor, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP) DIY mengadakan sosialisasi bertajuk “Pemberdayaan Perempuan Wilayah Kemantren Gondomanan” pada Kamis, 22 Agustus 2024. Acara yang berlangsung di Kemantren Gondomanan ini menghadirkan Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., MM, anggota DPRD DIY dari Komisi D, sebagai pembicara utama.

Dalam pemaparannya, Dr. Stevanus menekankan pentingnya pengarustamaan gender sebagai prinsip yang mendukung kesetaraan hak dan peluang bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin. Ia menjelaskan bahwa pengarustamaan gender merupakan bagian penting dari upaya perlindungan hak asasi manusia, mengingat masih adanya stigma dan ketimpangan gender yang terjadi di masyarakat.

“Diskriminasi dan ketimpangan kesejahteraan antara laki-laki dan perempuan masih terjadi. Oleh karena itu, perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang fokus pada pengarustamaan gender adalah langkah penting untuk mengatasi masalah ini,” ujar Dr. Stevanus. Ia juga menyoroti rendahnya partisipasi perempuan dalam sektor tertentu sebagai salah satu alasan mendasar munculnya Perda tersebut.

Dr. Stevanus mengungkapkan bahwa stigma negatif terhadap perempuan sering kali muncul karena konstruksi sosial yang mengharuskan perempuan berperan di ranah domestik, sementara laki-laki di sektor publik. “Perda Pengarustamaan Gender ini diharapkan dapat meningkatkan Peringkat Global Gender Gap Index Indonesia dan menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk melakukan hal-hal yang sama seperti laki-laki,” jelasnya.

Perda Pengarustamaan Gender yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, terdiri dari 12 Bab dengan 29 Pasal. Perda ini memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun produk kegiatan dan penganggaran dengan analisis gender yang jelas.

Dalam sosialisasi ini, Dr. Stevanus berharap bahwa dengan adanya Perda ini, sub-ordinasi, stigma negatif, serta tindakan kekerasan dan marginalisasi terhadap perempuan dapat diminimalisir. Ia juga menekankan pentingnya menghapus beban ganda yang sering kali dipaksakan kepada perempuan.

Selain Dr. Stevanus, acara ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Cahya Wijayanta, S.IP., Mantri Kemantren Gondomanan; Suli Kumala Susanto, S.Sos., perwakilan dari DP3AP; dan Neli Tristiana, S.Kep., Nurse dari Yayasan Abisatya, yang masing-masing memberikan pandangan dan penjelasan terkait upaya pemberdayaan perempuan di wilayah mereka.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya di wilayah Kemantren Gondomanan, semakin memahami pentingnya kesetaraan gender dan terlibat aktif dalam upaya pemberdayaan perempuan guna menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here