Denny Indrayana Bersiap Ajukan Gugatan Jika Gibran Diloloskan sebagai Cawapres

25
Denny Indrayana Siap Ajukan Gugatan jika Gibran dinyatakan Lolos Cawapres (Foto: Instagram/dennyindrayana99)

BeritaYogya.com – Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik, telah menyampaikan bahwa ia tidak akan tinggal diam jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengizinkan Gibran Rakabuming dari Koalisi Indonesia Maju menjadi peserta Pemilihan Presiden 2024. 

Denny menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika situasi tersebut terjadi.

Dalam keterangannya yang diterbitkan pada Senin, 23 Oktober 2023, Denny Indrayana mengatakan, “Saya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu untuk membatalkan penetapan pasangan calon yang tidak memiliki dasar hukum, yaitu Gibran.”

Denny Indrayana memandang bahwa pencalonan Gibran tidak didasari pada dasar hukum karena terdapat konflik kepentingan yang muncul saat Hakim Konstitusi Anwar Usman memutuskan mengenai batasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. 

Gibran memiliki peluang untuk mencalonkan diri sebagai cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023.

Denny menekankan bahwa ada konflik kepentingan yang jelas, terutama karena hubungan antara Gibran dan Anwar Usman yang sangat dekat, terutama karena Anwar Usman adalah paman Gibran dan juga ipar dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yang merupakan ayah Gibran.

Menurut Denny, Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari pemutusan perkara mengenai batasan usia cawapres karena hubungannya yang erat dengan Gibran. Denny mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan dalam pasal 17 ayat 5 bahwa seorang hakim atau ketua majelis harus mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang sedang diadili. 

Selain itu, ayat 6 pasal 17 juga menegaskan bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan jika ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara yang sedang diperiksa.

Denny menyimpulkan bahwa ketidakberpihakan Anwar Usman dalam kasus ini membuat putusan mengenai batasan usia calon presiden dan cawapres menjadi tidak sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 6 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. 

Oleh karena itu, menurut Denny, putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai calon presiden atau cawapres di KPU.

Meskipun Gibran telah secara resmi diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, keduanya belum mengajukan pendaftaran di KPU hingga saat ini. Pendaftaran pasangan calon di KPU masih akan berlangsung hingga hari Rabu, 25 Oktober 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here