
BeritaYogya.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan komitmennya terhadap prinsip konservasi dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam melalui substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batuan. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Rabu (16/4/2025).
Menurut Sri Paduka, semangat konservasi dan pembatasan aktivitas pertambangan menjadi landasan dalam penyusunan materi muatan Raperda tersebut. Langkah ini ditujukan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas pertambangan, mulai dari dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, hingga potensi konflik sosial.
Beberapa aspek krusial dalam Raperda ini mencakup reklamasi dan pascatambang, yang mengatur kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk merancang, menyerahkan, dan menjalankan program reklamasi serta pascatambang. Selain itu, Raperda juga memuat aturan mengenai peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan mineral di dalam wilayah DIY, pengendalian produksi dan penjualan berdasarkan harga acuan, serta sistem pembinaan dan pengawasan usaha tambang.
Raperda ini turut mengatur penyesuaian terhadap lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan karakteristik wilayah DIY.
“Lebih dari itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk memperoleh manfaat dari aktivitas tambang. Melalui Pasal 22, 23, dan 41, pemegang IUP dan SIPB diwajibkan menyusun serta melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan cetak biru (blueprint) yang telah disusun Pemda DIY, sebagai bagian dari kontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam upaya pengentasan kemiskinan,” ujar Sri Paduka.
Dalam kesempatan yang sama, Paku Alam X juga memaparkan penjelasan Gubernur DIY terkait Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025–2045. Penyusunan raperda ini merupakan respons atas perkembangan kebutuhan transportasi dan urgensi harmonisasi dengan kebijakan hukum dan regulasi terkini.
Raperda transportasi ini akan menggantikan tiga peraturan daerah sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan. Ketiga perda yang akan dicabut yaitu:
- Perda DIY Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan,
- Perda DIY Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan, dan
- Perda DIY Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah.
Sri Paduka menegaskan bahwa rencana induk ini akan menjadi panduan strategis jangka panjang dalam pengembangan sistem transportasi DIY selama dua dekade ke depan, sejalan dengan perkembangan wilayah, ekonomi, serta dinamika mobilitas masyarakat.