BeritaYogya.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah melakukan kolaborasi dengan Perum Bulog Kanwil Yogyakarta untuk menggelar program distribusi bantuan beras tahap I di wilayah kota tersebut.
Distribusi bantuan beras tahap II ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan September, Oktober, dan November 2023.
Singgih Raharjo, yang tengah menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat dan mengendalikan lonjakan harga beras.
“Upaya ini dimaksudkan untuk meringankan beban keuangan masyarakat dan mempermudah akses mereka terhadap pangan, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi rawan pangan dan kekurangan gizi,” tutur Singgih di Kantor Kemantren Danurejan, Selasa (26/9/2023).
Singgih juga menegaskan bahwa distribusi bantuan beras di Kota Yogyakarta akan berlangsung selama tiga hari, dimulai sejak tanggal 25 September 2023 hingga 27 September 2023.
“Data tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diperoleh dari Kementerian Sosial, dan Kota Yogyakarta memiliki 24.653 KPM yang akan menerima alokasi seberat 10 kilogram beras masing-masing,” imbuhnya.
Jumlah total bantuan yang akan didistribusikan pada bulan September 2023 adalah sebanyak 246.530 kilogram, sementara alokasi untuk bulan Oktober dan November tetap akan mempertahankan jumlah KPM yang sama.
“Adapun di Kemantren Danurejan, terdapat sebanyak 1.036 KPM yang tersebar di tiga kelurahan,” ungkapnya.
Singgih juga menekankan bahwa selama proses distribusi, pihaknya telah memastikan kualitas mutu beras memenuhi standar yang ditetapkan dan telah melakukan verifikasi data KPM secara cermat.
Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan pihak wilayah seperti kemantren dan kelurahan.
Ia berharap bahwa program distribusi bantuan pangan ini akan berjalan dengan lancar sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
“Kami berharap bahwa dengan adanya bantuan pangan ini, beban masyarakat akan berkurang, dan inflasi dapat tetap terkendali. Bantuan beras ini diberikan untuk kebutuhan konsumsi pribadi dan tidak diperbolehkan untuk dijual,” ujarnya.