BERITAYOGYA.COM – Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta hari ini telah berusia 9 tahun. Sejak polemik politik yang cukup melelahkan sebelum disahkan pada 31 Agustus 2012, Keistimewaan Yogyakarta menjadi agenda politik yang cukup menguras energi warga dan semua pihak yang cinta dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sejarah panjang peran serta Yogyakarta bagi kemerdekaan Republik Indonesia telah tertoreh dalam sejarah perjuangan. Yogyakarta telah memberikan fasilitas bagi pemerintahan Republik Indonesia, memberikan wilayah sebagai bagian dari Republik hingga, menyerahkan 6 Juta Golden dana dari Kasultanan sebagai anggaran pemerintah Republik Indonesia diawal kemerdekaan merupakan bentuk dukungan penuh Yogyakarta untuk NKRI
Anggaran yang cukup besar yang diberikan Yogyakarta untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang jika dinilai dengan kondisi saat ini bisa mencapai lebih dari 550 Triliun.
Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta dan berbagai pihak hingga saat ini mendukung keistimewaan yang ada sejak Republik Indonesia belum lahir sebagai sebuah negara. Dan hal ini terus dipertahankan.
9 Tahun UU No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta menjadi refleksi bagi semua pihak. Apakah UU No.13 Tahun 2012 cukup memberi pengaruh kepada Daerah Istimewa Yogyakarta terutama anggaran Dana Keistimewaan (Danais) yang diberikan pusat kepada DIY.
Setiap tahun anggaran danais meningkat. Namun demikian tingkat kesejahteraan masyarakat masih belum meningkat seperti yang diharapkan. Tingkat kemiskinan dan Gini ratio masih cukup tinggi.
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM sebagai anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia menyampaikan bahwa sejarah panjang DIY dalam peran serta memperjuangkan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia sudah sangat besar. Sudah tentu hal ini seharusnya menjadi pertimbangan pusat dalam memberikan support bagi penyelesaian masalah kesejahteraan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemerintah pusat sudah saatnya memberikan perhatian khusus kepada Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memberikan bantuan yang dibutuhkan pemerintah DIY dan masyarakat DIY untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya. ungkap Dr. Stevanus.
Selain itu, Dr. R. Stevanus juga menyoroti anggaran danais yang dirasa masih kurang besar. Jika melihat sumbangsih besar DIY dimasa awal-awal kemerdekaan hingga saat ini, sudah sepantasnya alokasi danais ditingkatkan agar pemerataan pembangunan di DIY bisa segera dilakukan untuk mendorong kesempatan warga DIY mencapai kesejahteraan.
Dr. R. Stevanus, menambahkan bahwa UU No.13 tahun 2012 yang bertujuan untuk
- mewujudkan pemerintahan yang demokratis;
- mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat
- mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menciptakan pemerintahan yang baik; dan
- melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
perlu didukung dengan anggaran yang cukup memadai terutama pada poin tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.
Kewenangan Keistimewaan DIY juga perlu ada amandemen dengan menambahkan sektor yang selaras dengan tujuan dari UU ini. Seperti perlu adanya kewenangan di sektor peningkatan ekonomi dan peningkatan SDM yang unggul bagi masyarakat DIY.
Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM yang biasa dipanggil Masbro Steve juga menyampaikan dukungannya 100% agar adanya perluasan kewenangan sehingga dimungkinkan juga ada penambahan anggaran danais yang lebih signifikan untuk mewujudkan tujuan dari UU Keistimewaan.