BeritaYogya.com – Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2022 tentang Disiplin Pamong Kalurahan dan Staff Pamong Kalurahan, Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta memberikan arahan dan bimbingan kepada Dukuh yang diadakan di Kantor Kapanewon Ngawen pada Kamis (2/11/2023).
Sebanyak 66 Dukuh dari 6 Kalurahan ikut dalam sesi bimbingan yang dipimpin langsung oleh Bupati Gunungkidul.
“Saya selalu menghadapi berbagai tantangan di masa depan, dan saya ingin mengingatkan bahwa birokrasi di Gunungkidul adalah tanggung jawab bersama kita semua. Kita tidak boleh merasa terpisah, karena kemajuan atau kemunduran Gunungkidul, khususnya Ngawen, bergantung pada kolaborasi kita semua dan peran tokoh-tokoh lainnya,” tutur Bupati saat memberikan arahan.
Dalam sambutannya, Bupati juga menyarankan kepada Pamong Kalurahan, staff Pamong Kalurahan, dan Dukuh agar berhati-hati dalam mengelola masalah hukum.
“Harap disesuaikan dengan kemampuan finansial, mengingat meningkatnya kasus Dukuh yang terjerat dalam persoalan keuangan dan utang,” imbuh Bupati.
Sunaryanta juga memberikan peringatan agar selalu berperilaku bijaksana, khususnya dalam hal hubungan dengan lawan jenis.
“Kami menekankan untuk selalu berperilaku dengan bijaksana, dan jika ada konflik atau masalah apapun, kami mengharapkan untuk mengatasi mereka melalui mediasi dan pembicaraan yang konstruktif sebelum mempertimbangkan tindakan hukum,” ungkap Bupati.